BITUNG– Dugaan skandal Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung berinisial DS dengan SCT yang merupakan oknum petugas PPK Kecamatan Ranowulu, menjadi perhatian.
Adapun, dugaan kisah cinta terlarang tersebut telah dilaporkan ke Polres Bitung oleh pelapor yakni Hanny Jantri Tangkilisan yang tak lain adalah suami SCT. Dan segera melaporkan kasus ini pada Bawaslu Sulut dan perwakilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulut.
“Berkas laporan sudah saya siapkan dan akan melaporkan hal ini ke Bawaslu Provinsi Sulut dan perwakilan DKPP di Sulut, saya mohon pihak yang terkait memberikan keadilan atas kasus ini, yang telah merusak rumah tangga kami,” ujar Hanny, Kamis (24/7/2020).
Sementara itu, Kapolres Bitung AKBP Fransiscus XW Prabowo menegaskan sementara mendalami dan segera memanggil Ketua KPU Bitung, DS, terkait dugaan perzihanan yang dilaporkan, Hanny Jantri Tangkilisan alias Anti, Sabtu (18/7/2020) pekan lalu, tentang perzihan antara DS dan isterinya SCT, di tempat kos Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari.
“Laporan perzinahan yang dilaporkan suami perempuan atas nama Hanny, hanya juga ada laporan yang diberikan Ketua KPU melaporkan yang bersangkutan di Facebook terkait penyebaran pencemaran nama baik, sementara kita dalami, yang di Polsek Matuari kita tarik penanganannya di Polres, sehingga bisa lebih professional,”ujarnya, Kamis (23/7), saat diwawancarai para wartawan usai menggelar rapat Satgas Covid-19 di Kantor Wali Kota Bitung.
Ditanyakan mengenai perkembangan laporan tersebut, Prabowo mengatakan, kemarin baru penyerahan, dan pihaknya sudah memberikan surat panggilan. “Kemungkinan besok atau lusa yang paling lambat kita panggil mereka,”ungkapnya.
Ditanyakan mengenai keberadaan barang bukti sebuah mobil Toyota Avanza Berwarna Putih dengan plat nomor DB 1464 LZ, Prabowo mengatakan masih diamankan pihaknya.
“Ya, sementara kendaraan yang diamankan, diduga milik yang bersangkutan dan masih ada di Polres,”ungkap Perwira Menengah Kepolisian ini.
Sebelumnya, kuasa Hukum DS, Michael Jacobus, juga telah melaporkan dugaan kasus tersebut tentang pencemaran nama baik, karena menurutnya, saat kejadian yang dilaporkan Hanny, kliennya DS, tidak di tempat, tapi sedang berada di Minut. Sedangkan mobil tersebut, tidak dipakai kliennya, tapi dipinjam rekan DS benama Yeft. (Yappi Letto)
Tinggalkan Balasan