MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) segera membuka pendaftaran pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut dari partai politik (Parpol) atau parpol gabungan pada 4-6 September nanti.
Pun, demikian mulai saat ini dalam persiapan dan nantinya pada 28 Agustus – 3 September akan diumumkan melalui media. Diharapkan parpol bisa mengusung paslon yang memenuhi syarat dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ketua Ardiles Mewoh mengatakan, sebulan lagi kita akan membuka pendaftaran bakal calon yang akan mendafatar perlu membawa dokumen-dokumen terkait persyaratan oleh karena itu penting dilaksanakan sosialisasi, dimana sudah diawali kepada parpol karena mereka berkepentingan utama dalam pencalonan ini dan kita sudah jelaskan terkait syaratnya.
“Untuk parpol sendiri supaya tahu syarat-syaratnya melalui sosialisasi yang sudah dilaksanakan. Jangan nanti sudah di hari penetapan terus kita gugurkan nanti sengketa lagi KPU atau gugat KPU padahal sejak awal sudah disampaikan dimana untuk mencalonkan orang ada syarat-syaratnya. Jadi parpol yang sudah tahu calonnya tidak memenuhi syarat jangan diusulkan, itu saja supaya tidak menjadi persoalan,” tegas Mewoh, saat selesai kegiatan rakor dan sosialisasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, di Hotel Mercure, Rabu (5/8/2020), kemarin.
Menurut dia, selain ke parpol sudah juga disosialisasikan kepada masyarakat luas tentu melalui toko-toko agama, toko masyarakat, penggiat pemilu, perguruan tinggi, stakeholder lainnya termasuk media masa.
“Ini bagian dari transparasi KPU juga bagian dari akuntabilitas nanti dalam melaksanakan tahapan pencalonan, supaya semua masyarakat tahu calon-calonnya serta persyaratannya,” pungkas dia. (valentino warouw)
Tinggalkan Balasan