MANADO- Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow (Bolmong) Jerry Mokoolang mengakui kesalahannya telah mencicipi minuman beralkohol (Minol) pada pesta minuman keras (Miras).

Hal tersebut terungkap pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 69-PKE-DKPP/VII/2020 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Kantor KPU Provinsi Sulut, Jumat (14/8/2020). Sebagai pengadu, Oslan Laures, Ofriyanto Laures, Idil Adha Mamonto dan teradu Anggota Bawaslu Bolmong Jerry Mokoolang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Ida Budhiati juga sebagai Anggota DKPP RI, Anggota Meidy Yafeth Tinangon Anggota TPD Provinsi Sulut unsur KPU, Herwyn JH Malonda Anggota TPD Provinsi Sulut unsur Bawaslu dan Masyke Rinny Liando Anggota TPD Provinsi Sulut unsur masyarakat.

Dalam sidang, pada sesi terakhir, Ketua Majelis Sidang Ida Budhiati memberikan pertanyaan pertama terkait dengan tanggungjawab moral teradu serta pendidikan bagi masyarakat desa dimana teradu sebagai pejabat publik serta tokoh kebanggan desa.

“Menurut pengetahuan saudara teradu dimana saudara punya tanggugjawab moral dan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat desa tentang prinsip-prinsip pemilihan kepala desa yang jujur dan adil. Apakah saudara punya tanggungjawab moral, dimana saudara sebagai orang terpandang di desa saudara, bagaimana?,” tanya Budhiati juga sebagai anggota DKPP RI itu.

Lanjut dia, untuk pertanyaan kedua dalam pengetahuan saudara sebagai pejabat publik apakah saudara itu mempunyai kebebasan yang sama dengan warga negara biasa?

“Kalau tidak sama, apa yang harus saudara perbuat pada saat ada pesta miras, apapunlah judulnya. Apa yang seharusnya saudara lakukan sebagai pejabat publik. Karena kebebasan tidak sama saudara dan warga negara biasa, sekalipun diperbolehkan menurut masyarakat setempat,” beber dia.

Menanggapi pertanyaan pertama, teradu, Jerry Mokoolang mengatakan, pada dasarnya punya tanggungjawab itu juga, tapi dalam situasi kondisi saat itu rasa tidak enak itu yang dirasakan saat itu.

“kemudian pada saat ada kunjungan dari calon terpilih itu yang saya sampaikan bahwa saya tidak pernah menyatakan sikap kalau saya mendukung, kemudian tidak pernah juga saya menyatakan sikap bahwa ada perbuatan-perbuatan postingan saya di facebook yang berpihak,” jelas dia.

Menurut Mokoolang, bisa di kroscek di medsos, kalau pun hak pilih pada saat itu di gunakan. Tapi kalau secara gamblang kemudian mendukung salah satu dari calon bisa dibuktikan dari messenger bahwa ajakan beliau tidak pernah dibalas.

“Terkait adanya banyak keinginan saya menyampaikan pendidikan politik yang seperti tadi disampaikan, jujur orang seperti kami ini di desa ada sekelompok orang yang tidak suka dengan kami, jadi kami tidak ada kesempatan untuk sosialisasi kalau di desa,” terang dia

Tapi, Lanjut dia, ada banyak postingan justru yang di posting pada media sosial facebook soal money politik dan lain sebagainya di masa-masa pemilihan kepala desa itu.

“Jadi saya pikir tanggungjawab saya moril secara moral situasi pemilhan sangadi pada saat itu sebatas itu saja yang saya laksanakan,” ungkap dia, di hadapan Ketua Majelis Sidang.

Terkait pertanyaan kedua, Mokoolang menerangkan, salah satu mengakui kesalahan yang mulia, dapat dijelaskan pada situasi saat itu kadang-kadang di kampung ada hal yang tidak mengenakan hati kalau ada kerabat ataupun saudara-saudara pada saat itu.

“Saya sampaikan bahwa pada saat itu saya tidak mabuk, saya hanya mencicipi saja. Memang ada postingan di medsos kemudian terekspos ini yang merupakan suatu penyesalan bagi saya, kesalahan saya yang mulia. Memang tidak seharusnya saya lakukan itu,” tutup dia, mengakui kesalahan saat sidang.

Diketahui, pokok aduan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 69-PKE-DKPP/VII/2020 yakni, teradu selaku Anggota Bawaslu Bolmong diduga menjadi Tim Sukses (Timses) pada pemilihan kepala Desa di Desa Siniyung.

Pada tanggal 1 November 2019 teradu diduga melakukan rapat pemenangan dirumahnya dengan salah satu Calon Kepala Desa Siniung bersama Tim Pemenangan pada 13 November 2019 malam sekitar Pukul 22.00 Wita.

Teradu diduga melakukan Orasi Kampanye dirumah Calon Kepala Desa yaitu Frangky Manggopa dan pada tanggal 5 Januari 2020, teradu menyelenggarakan pesta miras bersama beberapa orang temannya, mulai dari siang sampai malam hari.

Akibat dari miras tersebut, teradu bersama teman-temannya melakukan pencegatan motor dan mobil yang sehingga ibu-ibu dan warga sekitar menjadi ketakutan hingga menangis dan juga melakukan tindakan menghentikan excavator yang sedang beoperasi sambil melempari batu.

Sehingga jatuh korban atas nama Junaidi Simbala yang mengalami luka di bagian hidung, robek di kening dan sebagian wajah sehingga berlumuran darah akibat kejadian tersebut. (valentino warouw)