MANADO- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dipimpin Ketua Majelis Ida Budhiati didampingi anggota Meidy Tinangon, Herwyn Malonda, Masyke Rinny Liando mendengarkan keterangan saksi dari teradu dan pengadu, pada sidang kode etik penyelenggara pemilu, di Kantor KPU Sulut, Jumat (14/8/2020).

Diketahui, sebagai pengadu, Oslan Laures, Ofriyanto Laures, Idil Adha Mamonto dan teradu Anggota Bawaslu Bolmong Jerry Mokoolang. Sementara itu, sebagai saksi pengadu, Jamaludin Bonde, Efendi Kolopita dan Meidi Simbala, sedangkan saksi teradu Lucky Herol Massie dan Yeski Sandra Sunsanto.

Pokok aduan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 69-PKE-DKPP/VII/2020 yakni, teradu selaku Anggota Bawaslu Bolmong diduga menjadi Tim Sukses (Timses) pada pemilihan kepala Desa di Desa Siniyung.

Pada tanggal 1 November 2019 teradu diduga melakukan rapat pemenangan dirumahnya dengan salah satu Calon Kepala Desa Siniung bersama Tim Pemenangan pada 13 November 2019 malam sekitar Pukul 22.00 Wita.

Teradu diduga melakukan Orasi Kampanye dirumah Calon Kepala Desa yaitu Frangky Manggopa dan pada tanggal 5 Januari 2020, teradu menyelenggarakan pesta miras bersama beberapa orang temannya, mulai dari siang sampai malam hari.

Akibat dari miras tersebut, teradu bersama teman-temannya melakukan pencegatan motor dan mobil yang sehingga ibu-ibu dan warga sekitar menjadi ketakutan hingga menangis dan juga melakukan tindakan menghentikan excavator yang sedang beoperasi sambil melempari batu.

Sehingga jatuh korban atas nama Junaidi Simbala yang mengalami luka di bagian hidung, robek di kening dan sebagian wajah sehingga berlumuran darah akibat kejadian tersebut. (valentino warouw)