TONDANO – Tim Buser Polres Minahasa  berhasil mengamankan dua penjual tabung elpiji ukuran 3 kilogram (Kg) yang melakukan penjualan tanpa izin. Kedua pelaku yang merupakan suami istri yakni AW alias Frits, 47, dan RA alias Ritha, 51, warga Kelurahan Tataaran Dua, Kecamatan Tondano Selatan.

Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu menjelaskan, Selasa (11/8/2020) malam ketika dua personel buser sedang melakukan patroli rutin mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual elpiji 3 kg di Kelurahan Tataaran Patar.

“Mendapat info itu, polisi langsung bergerak ke lokasi yang disampaikan masyarakat. Benar saja, polisi mendapati kedua pelaku sedang menjual elpiji subsidi itu dengan menggunakan mobil Calya DB 1365 BP,” ungkap Pelengkahu.

Dilanjutkannya, keduanya menjual tabung tersebut di sejumlah rumah makan. Setelah diperiksa, keduanya tak bisa menunjukan izin berjualan. “Saat itu pun anggota polisi langsung membawa keduanya ke Mapolres. Selain itu juga diamankan 58 tabung gas elpiji 3 kg yang diangkut menggunakan mobil,” tandasnya. (Martsindy Rasuh)