BOLMONG – Selama 14 hari aktivitas warga di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus mendapat pemantauan.
Hal itu buntut dari penguburan jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal di Rumah Sakit Kotamobagu yang dikuburkan bukan dengan protokol Covid-19.
Bahkan untuk mengantisipasi penularan virus korona, Desa Bakan kini berstatus tanggap darurat Covid-19. Selama 14 hari juga, warga dari Desa Bakan diimbau tidak keluar desa.
“Jika ada urusan penting, harus mengantongi izin dari pemerintah desa setempat,” ujar Camat Lolayan Faisal Manoppo, Rabu (19/8/2020).
Dia meminta juga, agar warga dari luar diminta tidak berkunjung ke desa tersebut. Kebijakan itu diambil katanya, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Peristiwa pemakaman jenazah Covid tanpa protokol membuat potensi terjadi penularan,” katanya.
Faisal menegaskan, sudah menyurat ke aparat desa Bakan untuk mengawasi warga desa untuk tidak keluar dan meminta pos jaga di perbatasan diaktifkan kembali.
Sedikitnya ada 36 warga Bakan terjadi kontak erat resiko tinggi (KERT). Mereka yang menjalani isolasi akan menjadi perhatian pemerintah untuk diberikan bantuan pangan.
“Dananya berasal dari APBDes pada pos anggaran Covid-19,” jelasnya. Dia berharap kebijakan tersebut bisa dimaklumi semua pihak. Sebab hal ini demi kepentingan banyak orang.
Sebelumnya, ada enam warga Desa Bakan yang menolak jalani tes swab. Padahal mereka adalah KERT dengan jenazah pasien Covid-19.
Pemkab Bolmong melalui Dinas Kesehatan sendiri sudah melakukan swab dengan mengambil sampel lendir lewat hidung dan tenggorokan untuk kepada puluhan warga untuk diperiksa di laboratorium. (Ebby Makalalag)
Tinggalkan Balasan