MANADO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengakui temuan sebanyak 81.106 data pemilih bermasalah yang merupakan hasil laporan pengawasan pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih sejak 15 juli -13 Agustus 2020 dari kabupaten/kota tidak semuanya memiliki by name, by address (berdasarkan nama dan berdasarkan alamat).
Anggota Bawaslu Sulut Kenly Poluan mengatakan, jumlah kami kan banyak (81.106) itu hasil pengawasan selama hampir satu bulan dari 15 Juli – 13 Agustus 2020.
“Jadi, 81.106 sebenarnya elemen data pemilih bermasalah, kami telah sampaikan ke KPU bisa saja itu masalahnya di DP4. Tetapi, kalau itu ada masalah di DP4 harusnya ada sinkronisasi yang kuat disitu terkait A-KWK karena A-KWK itu hasil sinkronisasi bukan saja namanya tapi juga terkait elemen data di A-KWK, yang basisnya di DP4 dan DPT terakhir,” ujar Poluan, kepada SINDOMANADO.COM, Jumat (21/8/2020).
Menurut dia, nah yang 81 ribu itu variasinya banyak misalnya tidak ada NIK, atau kosong NKK, atau namanya yang salah. Nah itu memang sekali lagi ada yang hasil koordinasi dengan PPDP tapi ada yang menjadi pengawasan melekat. Hasil koordinasi itu tentu cuma di berikan PPDP itu adalah rekapannya.
“Jadi memang tidak 81 ribu itu ada by name, by address di Bawaslu,” tegas Poluan.
Diketahui, sebelumnya, KPU Provinsi Sulut meminta kepada Bawaslu untuk menyerahkan by name by address terhadap temuan hasil pengawasan tahapan coklit agar bisa ditindaklanjuti. Namun, Bawaslu Sulut belum memberikannya.
Coklit sendiri dilakukan PPDP di Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut yang ditugaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Beberapa data pemilih sudah dilakukan perbaikan oleh KPU Sulut dan jajaran berdasarkan data by name by address yang diperoleh dari Bawaslu RI. (Valentino Warouw)
Tinggalkan Balasan