MANADO – Tim Rimbas 2 dan Team Macan Polresta Manado berhasil membekuk dua pelaku penganiayaan berinisial TKH alias Spekol, warga Desa Pandu Kecamatan Wori, dan RT alias Gele, warga Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken.

Kedua pelaku yang berstatus buron tersebut diamankan di persembunyiannya masing-maing pada Minggu (24/8).

Salah satu pelaku yakni TKH alias spekol, terpaksa ditembak polisi di bagian kaki kiri karena berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus untuk mencari para pelaku lainnya, Senin (25/8/2020).

Kasus penganiaan para pelaku terungkap setelah polisi mendalami laporan penganiayaan atas korban Oktavianus Matindas, warga Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea.

Laporan tersebut dibuat oleh adik korban, Novel Matindas yang ikut menceritakan kronologi kejadiannya.

Kata Novel, penganiayaan terjadi saat korban sedang berjalan di ruas jalan Wayang, Kelurahan Pinaesaan Kecamatan Wenang, tepatnya di sekitaran Taman Kesatuan Bangsa (TKB) sekira pukul 01.00 WITA pada 18 November 2019 lalu.

Korban kala itu langsung terkapar bersimbah darah saat tusukan benda tajam dari para pelaku mengenai dada kiri dan lehernya. Atas penganiayaan itu, korban pun sempat koma selama empat hari di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” singkat Aruan. (deidy wuisan)