MANADO – Perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulut yang mendapat catatan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2019 wajib untuk menuntaskannya.
Hal itu disampaikan Sekdaprov Sulut Edwin Silangen di Kantor Gubernur, Rabu (26/8/2020).
Menurut Sekprov Silangen, catatan hasil temuan BPK berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR), terus diupayakan Pemprov Sulut hingga tuntas.
“Kita tetap upayakan dibayar sesuai hasil catatan, apakah orangnya yang ada dalam catatan itu ataupun catatan administrasi. Tapi untuk administrasi, sebagian besar sudah ditangani,” kata Silangen.
Dalam upaya penyelesaian ini, tambah Silangen, di dalamnya ada pemerintah daerah, SKPD, ASN maupun pihak ketiga atau pihak yang menyelenggarakan kegiatan (pekerjaan).
“Besok, akan ada rapat dengan Inspektorat Daerah Provinsi, terkait hal ini,” tutup Silangen.
Diketahui, temuan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2019, masih terus ditindaklanjuti baik oleh Pemkab, Pemkot dan Pemprov Sulut.
Namun, upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan hasil temuan itu, mendapat apresiasi BPK RI.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Karyadi belum lama ini mengatakan, kelebihan membayar atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi pihak rekanan atau penyelenggara kegiatan, harus diselesaikan melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR), agar dana itu disetor kembali ke kas daerah.
Untuk itu, ia meminta kepala daerah melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), terus pro aktif agar catatan hasil temuan BPK RI bisa dituntaskan pihak rekanan atau penyelenggara kegiatan. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan