MANADO – Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Utara, kembali melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi. Kali ini, KPW BI Sulut memberikan materi soal Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia. BI yang merupakan bank sentral Indonesia menjalankan kebijakan makroprudensial untuk mengurangi adanya risiko sistemik dalam perbankan. Sebab, dampak sistemik atau potensi penyebaran masalah dari satu bank bermasalah, dapat mengakibatkan kesulitan likuiditas bank-bank lain, serta berpotensi menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap sistem perbankan dan mengancam stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan makroprudensial adalah kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan ketahanan sistem keuangan, dan untuk mengantispasi risiko sistemik yang timbul akibat keterkaitan antar institusi dan kecenderungan institusi keuangan untuk mengikuti siklus ekonomi sehingga memperbesar risiko sistemik. Namun, untuk menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan yang lebih lengkap, diperlukan juga bauran kebijakan, selain kebijakan makroprudensial.
Kepala KPW BI Sulut Arbonas Hutabarat mengatakan, bauran kebijakan Bank Indonesia ada empat elemen pokok, yakni kebijakan suku bunga, nilai tukar, manajemen aliran modal asing dan kebijakan makroprudensial. “Bauran kebijakan yang dijalankan Bank Indonesia bersifat antisipatif terhadap apa yang akan terjadi atau bukan reaktif terhadap keadaan yang terjadi,” ucapnya Kamis, (27/8/20).
Kebijakan Makroprudensial, yakni kestabilan sistem keuangan, merupakan salah satu pilar kebijakan Bank Indonesia, selain kebijakan moneter, yakni menjaga kestabilan rupiah, serta kebijakan sistem pembayaran, yakni kelancaran transaksi keuangan dan transmisi kebijakan moneter
Lanjut Arbonas, BI memiliki beberapa peran, diantaranya sebagai stabilisator sistem keuangan, menciptakan kinerja yang sehat, menjaga dan mengatur sistem pembayaran. Sedangkan dalam hal sistem kerja, Bank Indonesia harus berdasarkan prinsip interdependensi, transparansi dan akuntabilitas. “Itulah mengapa kami (Bank Indonesia) akan terus mensosialisasikan kebijakan makroprudensial karena banyak masyarakat yang belum tahu tentang hal itu,” jelasnya.
Konsep makroprudensial adalah lebih fokus pada sistem keuangan secara keseluruhan. Berbeda dengan konsep Mikroprudensial, yang fokus pada kesehatan individu lembaga keuangan. Istilah kebijakan Makroprudensial menjadi populer sejak krisis keuangan global Kebijakan Makroprudensial Jaga Stabilitas Sistem Keuangan (GFC) pada tahun 2008, yang merupakan krisis keuangan terparah sejak Great Depression pada tahun 1930 dan pre-covid.
Ironisnya, krisis keuangan global terjadi ketika perekonomian dunia sedang dalam kondisi yang baik, di mana inflasi rendah dan pertumbuhan ekonomi tinggi, suatu kondisi yang sering disebut Great Moderation. Inflasi rendah dan suku bunga rendah dalam waktu yang lama mendorong sektor keuangan berperilaku over optimis dan melakukan risk taking berlebihan.
Kebijakan makroprudensial mencakup bank, industri keuangan nonbank, infrastruktur keuangan, korporasi, rumah tangga dan pasar keuangan. Makroprudensial tidak hanya mengenai perbankan.
Pertama, sumber risiko sistemik tidak selalu bersumber dari institusi keuangan (Perbankan), namun dapat berasal dari elemen sistem keuangan lain, seperti kegagalan korporasi atau permasalahan di sistem pembayaran. Kedua, terdapat efek rambatan (Contgion effect) akibat dari keterkaitan antarelemen sis-tem keuangan (interconnect$edness) dan ketiga potensi dampak yang ditimbulkan dari risiko sistemik sangat luas, tidak hanya terbatas pada sektor keuangan namun dapat mengganggu perekonomian. (Clay Lalamentik)
Tinggalkan Balasan