MANADO – Pencabutan nomor urut bagi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) berlangsung di Kantor KPU Sulut, Kamis (24/9/2020).
Adapun dari hasil pencabutan nomor urut tersebut, paslon Christiany Eugenia Paruntu-Sehan Salim Landjar (CEP-SSL) dapat Nomor 1, Vonnie Anneke Panambunan-Hendry Runtuwene (VAP-HR) Nomor 2, dan Olly Dondokambey-Steven Kandouw (Olly-Steven) Nomor 3.
 
Pengamat politik Alfons Kimbal mengatakan, pencabutan nomor urut dengan angka yang sudah dipegang masing-masing paslon akan digunakan sebagai alat kampanye.
 
Menurutnya, meski pada hakekatnya nomor urut hanyalah simbol belaka, namun simbol tersebut merupakan tanda untuk menghadirkan makna.
 
“Nah, masing-masing paslon nanti akan memaknai angka tersebut secara berbeda untuk disosialisasikan kepada masyarakat, agar mudah diingat dan punya arti tersendiri yang bisa merebut simpati orang,” tukasnya. (rivco tololiu)