MANADO — Dua lelaki warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Minahasa, berinisial JT alias Jonathan, 15, dan lelaki PVG alias Van, 21, harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka kepada pihak berwajib.
Pasalnya, kedua pelaku tersebut diduga telah mencabuli anak gadis di bawah umur. Sebut saja Melati, 14, salah satu warga Kecamatan Tikala. Kedua lelaki bejat tersebut diamankan Tim Paniki Rimbas Satu di rumah masing-masing, sekira pukul 03.30 Wita, Kamis (22/10/2020).
Informasi yang dirangkum, perbuatan asusila tersebut terbongkar ketika orang tua korban yakni MR, 36, melihat perilaku anak gadisnya yang mulai berubah. Dari situlah orang tua korban langsung menginterogasi korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ini. Pengakuan korban, pada Rabu (21/10/2020), sekira pukul 15:00 Wita, pelaku JT yang dikenalnya melalui Facebook mengajaknya bertemu. Kemudian, pelaku JT dan temannya PVG menjemput korban dan dibawa menuju salah satu tempat di Desa Sea.
Di lokasi tersebut, karena terpesona dengan kecantikan Melati, kedua pelaku ini mulai mengeluarkan rayuan mautnya membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Melati yang awalnya menolak ajakan pelaku tersebut tak berdaya karena para pelaku terus memaksa dan mengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap korban. Akhirnya korban yang masih di bawah umur pun menyerahkan keperawanannya direnggut pelaku. Tak sampai disitu, bahkan perbuatan tersebut dilakukan berulang dan saling bergantian antara pelaku JT dan PVG.
Mendengar cerita dari anaknya, orang tua yang geram langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Tim Paniki Rimbas 1 dibawah pimpinan Aipda Jemmy Mokodompit yang mendapat laporan, langsung merespon dengan mengamankan para pelaku tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kami sudah menerima laporannya dan sudah dilakukan visum. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA). Kedua pelaku terancam pasal pidana perlindungan anak UU no 23 tahun 2002,” tukas Aruan. (deidy w/ jennifer stephanie/mg/get)
Tinggalkan Balasan