TOMOHON – Peristiwa jatuhnya korban oknum tenaga harian lepas (THL) Pemkot Tomohon, Chrissolid Freyling Clerksen Wihyawari, akrab disapa Chris, 32, warga Kelurahan Pinaras Lingkungan VI, Kecamatan Tomohon Selatan, berdampak fatal.

Saat akan memasang baliho milik paslon Jilly Eman dan Virgie Baker di tempat kejadian perkara (TKP) di depan gedung triple m Kelurahan Talete 1, Kecamatan Tomohon Tengah pada Sabtu 6 September 2020 lalu, berujung ke ranah hukum.

Keluarga yang merasa keberatan, apalagi korban saat ini mengalami cacat seumur hidup, akhirnya melayangkan gugatan ke pengadilan untuk keadilan.

Dalam konferensi pers korban dan keluarga didampingi para Kuasa hukum Schramm and Partners Law Firm antara lain Louisc Carl Schramm, Christy A.Karundeng, Vebry Try Haryadi, Jemmy Y.Londah mengatakan, perkara gugatan Nomor 324/Pdt.G/2020/PN.Tnn dan akan mulai disidangkan pada 16 November mendatang.

“Mereka yang digugat antara lain tergugat 1 selaku Kasat Pol PP, tergugat 2 Sekretaris Pol PP, tergugat 3 Wali Kota Tomohon,” ujar Schramm.

Ditambahkan Vebry, selain tergugat 1.2.3 juga turut tergugat 1 Jilly Eman dan turut tergugat 2 Virgie Baker.

Kuasa hukum mengatakan pula, klien mengalami kerugian Rp 7.7 miliar, sehingga perlu ada rasa keadilan.

“Sebelum peristiwa terjadi, dia bersama rekan  ditugaskan memasang baliho yang diketahui milik calon,” kata Chris. (Wailan Montong)