MANADO – Pembangunan jalan layang (Fly Over) yang menghubungkan Boulevard Dua dengan wilayah Molas, Kota Manado segera dilakukan.

Hal itu menyusul tuntasnya pembayaran pengadaan tanah oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Iya, proses pembayaran pengadaan tanah di jalan provinsi di Boulevard Dua untuk pembangunan Fly Over sudah terbayarkan,” ungkap Kepala Dinas Perkimtan Sulut, Steve Kepel, Jumat (27/11/2020).

Ia menyebut, pembayaran pengadaan tanah dengan luasan 14.029 m2 totalnya sebesar Rp7,63 miliar.

“Pembebasan lahan menjadi kewenangan pihak kami. Dan saat ini sudah dibayarkan ke setiap pemilik lahan. Nanti untuk pekerjaan menjadi kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XV,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Kepel, pihaknya sudah melakukan land clearing yang merupakan proses pembersihan sebelum pekerjaan fisik dilakukan.

“Land clearing sudah kita lakukan pada Maret 2020 lalu. Proses ini sangat penting, agar tidak lagi ada gangguan saat pekerjaan fisik dilakukan,” tuturnya. (rivco tololiu)