MANADO – Salah satu unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sulawesi Utara (Sulut) adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Institusi berjuluk “Korps Baju Cokelat” ini masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut. Sosialisasi penerapan protokol kesehatan pun terus dilakukan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulut, Theo Rumampuk mewakili Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief mengatakan, protokol kesehatan yang dijalankan adalah 3M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan. Penerapan protokol kesehatan itu memang telah menjadi komitmen dari Kejaksaan Agung untuk memerangi penyebaran Covid-19.

“Jadi, bagaimana kita dari Kejati Sulut melakukan sosialisasi protokol kesehatan ke masyarakat, begitu juga harus dilakukan ke lingkungan kerja kita juga,” ujar Theo, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan, penerapan protokol kesehatan di Kejati Sulut dilakukan dengan ketat, seperti mencuci tangan, wajib pakai masker selama berada di kantor dan menjaga jarak atau tidak saling berdekatan dengan sesama pegawai. “Masker bisa dilepaskan hanya pada saat makan. Juga tidak boleh berdekatan dengan sesama pegawai lainnya,” ujanya.

Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manado ini menyebut, di pintu masuk gedung Kejati Sulut telah disiapkan tempat mencuci tangan. Setiap pegawai dan staf yang masuk atau keluar, diwajibkan untuk mencuci tangan minimal selama 20 detik.

“Sebelum masuk, ada petugas yang akan mengukur suhu tubuh dengan menggunakan thermo gun. Jika suhu tubuh normal bisa masuk, dan kalau didapatkan suhu di atas 37,5˚C akan langsung diarahkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,” ungkap Theo.

Begitu juga ketika berada di dalam gedung, disediakan hand sanitizer di setiap ruangan yang bisa digunakan oleh staf, pegawai serta para tamu undangan. “Ini adalah upaya untuk mencegah adanya klaster baru khususnya di lingkungan Kejati Sulut,” tutur Theo. (fernando rumetor)