MANADO – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kemarin.

Menteri Yasonna menghadiri kegiatan diskusi interaktif terkait arahan kebijakan pemerintah memajukan usaha mikro dan kecil (UMK) melalui perseroan perorangan yang digelar di Kota Manado.

Menurutnya, arah kebijakan pemerintah dalam memajukan usaha mikro dan kecil melalui perseroan perseorangan adalah salah satu bagian kecil yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Negara yang maju adalah Negara yang sumber daya manusianya mampu berdaya saing. Tanpa adanya sumber daya manusia yang unggul, kita tidak dapat berkompetisi,” ungkap Yasonna.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pembenahan regulasi.

Lanjut dia, adapun langkah-langkah strategis mendorong kemudahan berusaha (ease of doing bussines) mulai dengan pembenahan regulasi. Diantaranya yakni, revisi terhadap UU Kepailitan.

Selain itu juga, kata dia, UU Perseroan Terbatas, kemudahan memperoleh kredit (getting credit), perdagangan lintas batas (trading across border), serta penyederhanaan proses perizinan.

“Pemerintah juga telah mengundangkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020,” ujarnya.

Seperti persoalan-persoalan kita soal perizinan, maka UU Cipta Kerja memangkas dan menyelesaikan permasalahan itu. Tujuannya untuk menyederhanakan persoalan birokrasi,” bebernya.

Yasonna menuturkan, UU Cipta Kerja yang disusun dengan metode Omnibus Law diharapkan dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi melalui berbagai kemudahan dalam berusaha, terutama dengan adanya perseroan perorangan yang merupakan terobosan untuk memberikan kemudahan bagi UMK dalam mendirikan perusahaan yang berbadan hukum.

“Di Indonesia ini, ada sekitar 60 Juta UMKM. Kalau dia hidup bisa ada 60 juta lapangan kerja,” tuturnya.

Ia menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan didirikan dengan cara yang sederhana, yaitu pendiri bisa hanya satu orang dan cukup dengan pernyataan pendirian, lalu didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan HAM.

“Jadi, tidak perlui pengumuman dalam tambahan berita Negara,” tukasnya.

Yasonna melanjutkan, Perseroan Perseorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik, demi menuju tata kelola yang baik dan akuntabel. Pihaknya akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan perserorangan yang sangat sederhana, dan tersedia dalam laman www.ahu.go.id.

“Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat,” bebernya.

Ia mengkaui, dengan adanya kebijakan Perseroan Perseorangan ke dalam kategori berbadan hukum, keuntungan yang diperoleh adalah adanya pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan, sehingga tanggung jawab pelaku usaha juga terbatas pada kekayaan perseroan.

“Terus ada juga kemudahan akses terhadap perbankan, kemudahan melakukan perikatan atau transaksi dengan pihak lain dan meningkatkan kepercayaan,” akunya.

Lebih jauh, Yasonna berpesan agar pemerinah daerah jangan putus-putusnya membangun komunikasi dengan pemerintah pusat dalam membangun sektor perekonomian daerah.

“Pentingnya koordinasi pemerintah daerah dan pusat, sehingga iklim investasi yang baik di Indonesia dapat terlaksana,” tandasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni, Forkopimda Sulut, perwakilan mahasiswa, pelaku usaha serta jajaran Kemenkumham. (rivco tololiu)