TONDANO – Kabupaten Minahasa naik status jadi zona merah penyebaran Covid-19, terhitung sejak Selasa (15/12/2020). Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Minahasa Maya Rambitan. “Ya mulai hari ini Minahasa ditetapkan status menjadi zona merah penyebaran Covid-19,” terangnya.

Disampaikan Rambitan, ditetapkan Minahasa sebagai daerah zona merah karena beberapa hari terakhir ada peningkatan kasus terkonfirmasi positif. Dimana mulai 9 Desember ada empat orang, 10 Desember 21 orang, 11 Desember 18 orang, 12 Desember tiga orang, 14 Desember 14 orang dan 14 Desember 18 orang.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah kesadaran dan kepatuhan menjalankan protokol kesehatan dalam keseharian. Karena kita tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir,” katanya.

Dijelaskannya lagi, penerapan protokol kesehatan setiap kali beraktifitas sebenarnya tidak sulit, hanya tetap melakukan 3M. Yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. “Intinya hindari kerumunan massa, karena disana potensi penyebaran sangat tinggi. Selain itu perhatikan instruksi pemerintah,” sampainya.

Katanya lagi, selain butuh kesadaran dan kepatuhan seluruh masyarakat, pihaknya bersama satgas covid-19 terus melakukan berbagai upaya guna menekan angka penyebaran. Diantaranya dengan menjalankan program 3T yakni testing, tracing, treatment.

Testing adalah peningkatan pengujian PCR test. Karena dengan melakukan testing, akan ada lebih banyak orang yang bisa teridentifikasi, apakah terkena serangan virus corona atau tidak. Jika sudah terinfeksi, maka proses penanganan juga akan lebih mudah. Dengan melakukan ini, diharap penyebaran virus korona bisa teratasi.

Tracing dilakukan untuk menelusuri kasus suspek, kasus probable, dan kasus konfirmasi. Tujuannya adalah agar dapat diberlakukan isolasi mandiri. Isolasi mandiri dilakukan agar virus covid tidak tersebar ke orang lain. Sedangkan treatment adalah penambahan fasilitas kesehatan rumah sakit, seperti bed, APD, ventilator, kamar isolasi, dan obat-obatan. (Martsindy Rasuh)