MANADO- Dalam Siaran Pers pada Selasa (22/12/2020) malam, Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut dr Steaven Dandel mengatakan bahwa kebijakan rapid test saat masuk mal/pusat perbelanjaan merupakan instruksi langsung dari Gubernur Olly Dondokambey kepada Satgas Covid-19 Sulut sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah deteksi dini potensi penularan di masyarakat dengan cara menyaring individu yang mungkin dapat menularkan Covid-19, sebelum mereka berinteraksi dan melakukan aktivitas ekonomi di Pusat-pusat perbelanjaan,” ungkap Dandel.

Hal ini perlu dilakukan mengingat selama masa persiapan perayaan Natal dan Tahun Baru, protokol kesehatan lewat physical distancing menjadi sesuatu yang cukup sulit dilakukan karena meningkatnya kunjungan masyarakat di pusat perbelanjaan modern ini.

“Pusat-pusat perbelanjaan modern memiliki sirkulasi udara tertutup sehingga resiko penularan bisa lebih meningkat ketika jumlah orang yang datang makin banyak. Oleh karenanya dengan pelaksanaan screening Rapid test ini, Bapak Gubernur berharap akan terjadi pengurangan resiko penularan yang bermakna, sehingga aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan dan pada akhirnya masyarakat Sulut bisa berhari raya Natal dan Tahun Baru dengan aman,” jelasnya.

Dalam kunjungan hari ini di Pusat Perbelanjaan Manado Town Square, Gubernur Olly telah menginstruksikan kepada Satgas Covid-19 Sulawesi Utara untuk mewajibkan seluruh pengunjung pusat perbelanjaan dilakukan rapid test. “Kebijakan ini akan diimplementasikan mulai besok hari dan juga akan diperluas sampai ke pusat perbelanjaan yang lainnya,” kunci Dandel. (Fernando Rumetor)