BOLTIM – Dalam menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA), yang digugat oleh pasangan Amalian Ramadhan Sehan Landjar – Uyun Kunaefi Pangalami (AMA-UKP) dan Suhendro Boroma – Rusdi Gumalangit (SB-RG), di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengaku siap mengahadapi gugatan tersebut. Sebagai pihak termohon dalam sengketa itu, KPU sudah menyiapkan berbagai jawaban maupun dokumen, serta saksi. “Tanggal 22 Januari kita akan ikut rakor (rapat koordinasi) PHP di Jakarta, terkait dengan sengketa PHPKADA di MK,” kata Komisioner KPU Devita Pandey. Ia mengungkapkan, pihaknya sudah menyusun jawaban terkait sidang PHPKADA di MK. Selain itu, katanya, alat bukti pendukung serta saksi juga telah disiapkan. “Personil sudah kita siapkan, baik dari KPU maupun PPK. Nantinya, pihak pemberi keterangan juga ada dari Bawaslu. Terkait pengacara, kita akan koordinasi dengan KPU Provinsi,” ungkapnya.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Harianto menuturkan, pihaknya juga siap memberi jawaban pada persidangan di MK. Meski begitu, hingga kini pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK terkait proses persidangan. “Kami sudah menyiapkan alat bukti disertai fakta-fakta pengawasan di lapangan,” ujar Harianto. (Novianti Kansil)
Tinggalkan Balasan