DPRD Bolsel Dukung Pemda Lakukan Revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah

oleh
Tampak foto dari udara pemandangan Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel. (FOTO: Istimewa)

BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) untuk melakukan revisi pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh, Ketua Komisi III, DPRD Bolsel, Sunardi Kadullah saat bersua belum lama ini. Dikatakannya, penyesuaian kembali produk hukum soal RTRW ini sudah sangat mendesak dilakukan, melihat dari penyesuaian kondisi serta dinamika pembangunan di daerah yang mengharuskan untuk direvisi. “Apalagi, produk hukumnya sudah ada sekira delapan tahun ini. Jadi memungkinkan untuk dilakukan revisi, menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” ujar Kadullah.

Ia pun membenarkan bahwa di tahun anggaran 2020 lalu, Pemkab sempat merencanakan untuk prosea revisi Perda RTRW ini. Namun karena adanya pandemi Covid-19 yang mengharuskan Pemda melakukan refocusing anggaran, maka rencana tersebut pun harus kandas.” Tahun lalu sudah sempat dianggarkan untuk pembahasan revisi Perda tersebut. Tapi karena ada pandemi, yang berkonsekuwensi pada anggaran dalam penanganannya, maka terpaksa rencana itu pun harus dibatalkan dulu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Seksa) Marzanzius Arvan Ohy mengatakan, tahun 2021 ini, wacana Revisi Perda RTRW akan dilakukan. “Draf revisi RTRW sementara dalam penyusunan, kemungkinan dalam waktu dekat kita akan melakukan konsultasi publik,” ungkapnya.

Dijelaskan Panglima ASN Bolsel ini, penyusunan revisi RTRW bertujuan untuk menajamkan arah pembangunan Kabupaten Bolsel kedepan. “Hal ini berdasarkan peninjauan RTRW sebelumnya. Alasannya karena ada beberapa tata ruang/pembangunan yang sudah tak sesuai, maka itu yang kita sesuaikan kembali. Contohnya di beberapa wilayah ada beberapa objek pembangunan sudah mengalami perubahan,” jelasnya.

Menurut Sekda, fokus revisi RTRW ini lebih kepada penyesuaian tata ruang wilayah. “Penyebapnya dikarenakan sangat dinamisnya dinamika pembangunan di Kabupaten Bolsel sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali untuk penyesuaian terhadap kebutuhan Bolsel dimasa mendatang,” bebernya.

Sementara itu, Bupati Iskandar Kamaru juga menegaskan, dalam pelaksanaan perencanaan RTRW ini diharapkan mampu mewujudkan Kabupaten Bolsel sebagai daerah religius, berbudaya, bermartabat, maju dan sejahtera dengan tetap memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. “Dengan adanya revisi RTRW ini diharapkan dapat memicu masuknya investor dengan memberikan ruang-ruang yang dapat dikembangkan melalui investasi,” tegasnya.

Menurut Bupati, Revisi RTRW prosesnya diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari hasil peninjauan kembali RTRW. “Saya berharap dalam proses itu, semua pihak dapat memberikan saran sehingga dapat melahirkan RTRW Kabupaten Bolsel yang komprehensif, terintegrasi, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan investasi di daerah ini,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, proses revisi RTRW meliputi beberapa tahapan, diantaranya pembahasan dan konsultasi publik, selanjutnya persetujuan dengan DPRD serta persetujuan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara.

Setelah itu, rancangan perubahan  RTRW yang telah disepakati ini akan di evaluasi oleh pemerintah provinsi untuk memperoleh rekomendasi Gubernur dan tahapan berikutnya akan disampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk proses persetujuan substansi serta validasi Peta Tematik ke Badan Informasi Geospasial (BIG). (Irfani Alhabsyi)