MANADO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di kabupaten/kota.
“Iya, kita sedang melaksanakan pengawasan penerapan prokes Covid-19 di kabupaten/kota dengan berkoordinasi bersama pemda setempat, pihak kepolisian dan TNI,” ungkap Kepala Satpol PP Sulut, Farly Kotambunan, Jumat (12/2/2021).
Ia menyebut, sasaran pengawasan yakni pusat perbelanjaan, tempat wisata, cafe, rumah makan, serta fasilitas publik lainnya.
“Kita membantu untuk memastikan agar penerapan protokol kesehatan betul-betul diterapkan masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Begitu juga di lingkungan perkantoran Pemprov Sulut, kata Kotambunan, pengawasan rutin dilakukan baik kepada ASN dan TLH, serta tamu yang datang.
“Sangat ketat pengawasan protokol kesehatan di perkantoran Pemprov Sulut. Bahkan ASN, THL dan tamu yang datang wajib harus mempunyai keterangan non reaktif hasil rapid test antigen,” tuturnya.
Ia mengakui, upaya ini untuk memerangi bersama pandemi Covid-19 yang angka kasus positifnya terus bertambah di Bumi Nyiur Melambai.
“Kasus baru Covid-19 terus dilaporkan bertambah. Ini jangan kita anggap sepeleh, tetapi harus mengikuti anjuran pemerintah soal penerapan prokes Covid-19 tersebut,” tandasnya. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan