MANADO – BPJS Ketenagakerjaan Manado Konsol memperkuat sinergi dengan Kejaksaan dalam rangka meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Sulawesi Utara.

Penguatan kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam rangka peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penandatanganan PKS dilaksanakan secara bertahap pada 24 Agustus hingga 15 September 2026 bersama empat Kejaksaan Negeri di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Manado Konsol, yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa, Kejaksaan Negeri Manado, Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara, dan Kejaksaan Negeri Bitung.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan PKS bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa pada 24 Agustus 2026.

Selanjutnya, kegiatan dilaksanakan bersama Kejaksaan Negeri Manado dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara pada 14 September 2026, kemudian ditutup dengan penandatanganan PKS bersama Kejaksaan Negeri Bitung pada 15 September 2026.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi kelembagaan dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui PKS tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan dapat memperkuat koordinasi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Dengan demikian, pelaksanaan tugas kelembagaan diharapkan dapat berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado, Theresia Wahyu Dianti, menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan pemberian manfaat ketika pekerja menghadapi risiko sosial dan risiko akibat pekerjaan, tetapi juga membutuhkan dukungan tata kelola dan kepastian hukum.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami ingin memastikan penyelenggaraan program dapat berjalan semakin tertib, efektif, dan memiliki kepastian hukum,” ucapnya.

“Sinergi bersama Kejaksaan menjadi salah satu upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja dan keluarganya,” ujar Theresia.

Menurut Theresia, koordinasi yang semakin baik antarlembaga akan mendukung penyelesaian berbagai permasalahan secara tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada akhirnya, yang ingin kita hadirkan adalah rasa aman bagi pekerja. Pekerja harus mengetahui bahwa negara hadir memberikan perlindungan, dan seluruh pihak memiliki peran untuk memastikan perlindungan tersebut dapat terlaksana dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk sinergi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintah di bidang perlindungan sosial.

“Perjanjian kerja sama ini menjadi landasan untuk membangun koordinasi yang lebih efektif dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” sebutnya.

“Kejaksaan siap mendukung sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Rama.

Ia menambahkan bahwa keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting bagi pekerja karena memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko sosial maupun risiko akibat pekerjaan.