JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah jenis pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Selain PPN PMSE sebesar Rp44,05 triliun, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp2,15 triliun.
Kemudian pajak fintech atau peer-to-peer lending sebesar Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismaswanti, mengatakan hingga akhir Agustus 2026 terdapat 277 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada Agustus 2026, DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk STAAH Limited dan Aghanim Inc. sebagai pemungut baru.
Di sisi lain, DJP mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.
PPN PMSE Capai Rp44,05 Triliun
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total penerimaan Rp44,05 triliun.
Penerimaan tersebut terdiri atas Rp731,41 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022.
Lalu Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun pada 2026.
Pajak Kripto Tembus Rp2,15 Triliun
Penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto. Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak kripto mencapai Rp2,15 triliun.
Angka tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp260,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp268,95 miliar pada 2026.
Pajak atas transaksi kripto terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

