MANADO — Berita gembira bagi para pelaku usaha di Kota Manado. Pembatasan jam operasional pada malam hari akhirnya dilonggarkan. Jika sebelumnya hanya sampai pukul 20.00 WITA, kini tempat usaha bisa buka hingga pukul 22.00 WITA.

Kebijakan ini diambil pemerintah kota lantaran grafik penyebaran Covid-19 kian menurun dan Manado saat ini berada pada zona oranye atau risiko sedang. “Sesuai rapat bersama forkopimda, disepakati jam operasional tempat usaha diperpanjang. Hingga jam 10 malam dan bisa buka lebih cepat di pagi hari,” ungkap Sekretaris Kota Manado Micler Lakat, Senin (8/3/2021).

Ia membeber, dalam surat edaran (SE) nomor 044/B.06/BPBD/109/2020, operasional usaha di Kota Manado ditetapkan buka pukul 07.00 WITA dan tutup pukul 22.00 WITA. “Jadi diatur juga jam bukanya. Pagi jam 07.00 WITA. Ini karena kita (Manado) sudah zona oranye. Semoga perputaran ekonomi akan lebih stabil bahkan meningkat dengan adanya kebijakan baru ini,” harapnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Manado Noortje Van Bone mengaku telah menyurat ke Pemerintah Kota Manado untuk memerhatikan pembatasan jam operasional di malam hari. Ini menyusul kantor wakil rakyat sudah berkali-kali mendapat aduan dari para pelaku usaha serta pemilik tempat hiburan. “Kami sudah menyurat ke pemkot dan saya dengar sekarang sudah sampai jam 10 malam. Baguslah kalau begitu,” ujar Noortje.

Dia berharap kebijakan baru ini akan semakin menggairahkan perputaran ekonomi, terlebih untuk sektor industri hiburan malam di kota ini. “Ya semoga semuanya akan berjalan normal lagi. Tapi meski begitu saat ini saya mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebab covid itu tidak mengenal jam. Mau pagi siang malam, kalau teledor, rentan kena covid. Salam sehat,” tukasnya. (kimgerry)