MANADO- Kasus dugaan jual beli surat keterangan (Suket) perjalanan hasil rapid test antigen yang direkayasa dan melibatkan ID, 22, merupakan tenaga kesehatan (Nakes) dan SR,31, salah satu karyawan maskapai penerbangan, harus diusut tuntas.
Pengamat Hukum Sulut Toar Palilingan menyampaikan bahwa seluruh pihak terkait harus mendalami lagi masalah ini. Apakah sudah berulang atau tidak. “Namun apa pun alasannya perbuatan tersebut bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP dan pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya, Selasa (16/3/2021).
“Tinggal tergantung proses di tingkat kepolisian untuk mengembangkan lebih lanjut apakah praktik-praktik seperti ini sudah lama berlangsung atau seperti apa modusnya. Mengingat akibat yang ditimbulkan sudah menghalangi upaya penanggulangan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang dilakukan pemerintah selama ini,” tegas Toar.
Adapun, bagi Dinas Kesehatan (Dinkes) sendiri, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni di Fakultas Hukum Unsrat itu menyebutkan bahwa Dinkes harus lebih memperketat pengawasan.
“Misalnya khusus penerbangan, dibatasi saja tempat-tempat tes antigen. Yang penting jangan menghambat kelancaran proses pengurusannya. Usahakan di sekitar bandara, ataupun tempat-tempat strategis dalam Kota,” paparnya.
Sementara bagi instansi tempat sang oknum Nakes bekerja, kata Toar, perlu ada tindakan sanksi disiplin yang perlu dikenakan kepada yang bersangkutan agar ada efek jera kepada jajaran yang lainnya.
“Pengawasan juga harus ditingkatkan. Dan terkait sanksi disiplin, hal itu sudah diatur di masing-masing instansi,” pungkas Toar.
Diketahui, Polresta Manado menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen hasil rapid test antigen untuk syarat penerbangan yang terjadi di Lion Plaza Manado, Jumat (12/3/2021).
Penangkapan bermula ketika seorang calon penumpang pesawat berimisial A alias Agus, 24, warga Banjarnegara, Jawa Tengah, hendak melakukan perjalanan menuju Jakarta.
“Agus lantas menjalani pemeriksaan rapid test antigen sebagai syarat untuk melakukan perjalanan udara dan dilakukan di Lion Plaza kawasan Boulevard Manado, Jumat pagi, sekira pukul 10.00 WITA,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan oleh ID selaku petugas laboratorium, Agus dinyatakan reaktif atau positif. Kemudian tersangka SR menawarkan kepada korban, bisa mengubah hasil menjadi negatif dengan imbalan uang sebesar Rp500.000.
“Lalu membayar sesuai nominal tersebut dan selanjutnya oknum petugas membuatkan surat keterangan hasil pemeriksaan palsu, yang menyatakan hasil pemeriksaan rapid test antigen terhadap Agus negatif. Setelah itu Agus menelepon temannya berinisial U dan memberitahukan hal tersebut,”ungkap Aruan.(Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan