MANADO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah tak main-main soal larangan mudik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi kita itu tegas. Tidak ada lagi istilahnya imbauan. Kalau sampai ada ASN yang nekat (Mudik), ketahuan, ya diberi sanksi,” ujarnya usai memberikan arahan dan bimbingan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang ada di Sulawesi Utara (Sulut) untuk mempercepat Reformasi Birokrasi, Senin (12/4/2021).
Dikatakan Tjahjo yang didampingi Gubernur Sulut Olly Dondokambey, bahwa sanksi yang bisa didapatkan oleh para ASN yang nekat mudik antara lain sanksi pengurangan tunjangan kinerja (Tukin) hingga sanksi pencopotan dari jabatan yang sedang diemban.
“Karena kita ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tahun kemarin (Tahun 2020), walaupun sudah disekat-sekat, sudah ada karantina, tapi tingkat yang positif (Covid-19) di atas 90%,” beber Tjahjo kepada para awak media di Kantor Gubernur Sulut.
Dirinya pun meminta agar para ASN, juga aparat TNI dan Polri harus menjadi pelopor dan mengajak para anggota keluarga, tetangga, hingga rekan kerja maupun teman-teman mereka untuk tidak mudik pada tahun 2021 ini. “Kalau itu bisa kita wujudkan, maka lebih bagus,” paparnya.
Sekadar diketahui, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang telah diteken Tjahjo pada Rabu (7/4/2021) lalu itu memuat terkait larangan bagi ASN beserta keluarganya untuk bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai lebaran, yakni tanggal 6-17 Mei 2021.
Para ASN pun diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan tersebut. Akan tetapi, cuti bisa diberikan bagi ASN yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting, serta bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin.
Semantara itu, bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dalam periode pembatasan itu, wajib memiliki surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Sedangkan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah, harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansinya masing-masing. Penegakkan disiplin pun akan dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing. (Fernando Rumetor)
Tinggalkan Balasan