JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan pada terhadap tiga orang saksi.

Saksi yang diperiksa yaitu :
1. II selaku Deputi Direktur Analisa Portofolio BPJS Ketenagakerjaan;
2. RU selaku Deputi Deputi Direktur Manajemen Risiko Investasi BPJS Ketenagakerjaan;
3. INS Selaku Asisten Deputi Manajemen Risiko Investasi BPJS ketenagakerjaan

Menurut Leonard Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapaspenkam), pemeriksaan saksi dilakukan guna menemukan fakta hukum. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” ucap Leonard.

Pemeriksaan saksi masih tetap mempertahankan protokol kesehatan Covid-19. “Pemeriksaan saksi dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkasnya. (Marsel Tumbelaka/mg)