MANADO- Perusahaan yang tidak mampu bayar Tunjangan Hari Raya (THR) di masa pandemic covid-19 bisa melakukan pembayaran dengan cara cicil ke pekerja. Tapi diharapkan bagi perusahaan yang mampu kiranya bisa membayar THR sepenuhnya.

“Kami sudah membahas THR, ada peraturannya dari Kementerian Tenaga Kerja, turunannya, imbauan, rekomendasikan kepada perusahaan-perusahaan. Dari Kementerian pun memberikan semacam keringanan bahwa dari pihak pengusaha bicara kondisi sulit untuk bayar THR dan meminta memberikan waktu untuk mencicil tapi bukan berarti tidak di bayar tapi di cicil,” ujar Ketua Komisi IX DPR-RI Felly Runtuwene saat berkunjung ke Provinsi Sulut, Kamis (29/4/2021).

Lanjut dia, tapi kesepakatan dengan pihak pekerja untuk di cicil harus libatkan dari pemerintah daerah setiap tingkatan, provinsi kah, atau kabupaten/kota libatkan Dinas Tenaga Kerja untuk menyaksikan itu dan mereka tanda tangan bersama supaya legal.

“Kan sudah dikasih keringanan seperti itu, pemerintah juga. Tapi diminta kalau memang perusahaan ini mampu jangan seakan-akan tidak mampu. Janganlah seperti itu sebentar berkatnya diambil,” pungkas Runtuwene. (valentino warouw)