MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw menerima kunjungan kerja (kunker) Pansus RUU Landas Kontinen DPR RI di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulut, Jumat (4/6/2021).

Kunker tersebut dihadiri langsung Ketua tim Pansus, TB Hasanudin bersama para anggotanya yakni Rudi Paslut, Ratna Juwitasar, Muslim dan Andi Akmal dalam rangka penyesuaian RUU Landas Kontinen.

Menurut Ketua tim Pansus TB Hasanudin, maksud dan tujuan kunker ini adalah Undang-Undang (UU) Landas Kontinen atau UU Nomor 1 tahun 73 yang sudah kusam, karena tidak pernah memasukkan hasil rapitikasi unclose 1982 yang kemudian sudah dirapitikasi melalui UU Nomor 17 tahun 1985.

“Dalam Undang-undang yang lama itu dijelaskan tentang wilayah teritori atau wilayah teritorial 12. Dan kemudian ada namanya JPE sepanjang 200, tetapi menurut unclose kita masih mendapatkan hak berdaulat yang berdasarkan Landas penghitungan dari paling depan sampai maksimum sekitar 300,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, materi RUU tersebut mencakup 11 BAB dan 50 Pasal. Itu dinilai tidak terlalu banyak tetapi nilai strategisnya sangat banyak.

“Yang pertama akan mendapatkan kejelasan batas Landas Kontinen terutama kita melaksanakan perundingan-perundingan masalah BOB. Dan itu akan menjadi perhatian kita semua karena Sulawesi Utara berbatasan dengan wilayah negara asing terutama negara Filipina,” jelasnya.

Hasanudin menambahkan, Undang-undang bertujuan untuk menunjukkan di mana dasar hak berdaulat dan kewenangan tertentu di daerah Kontinen, dan untuk tanggung jawab ganti rugi terhadap terjadinya pencemaran.

Dipaparkannya ada 4 Urgensi dalam Undang-undang ini yaitu:

1. Memperkuat dasar hukum Republik Indonesia dan melakukan klaim atas Landas Kontinen di atas 200 Mil Laut.

2. Memperkuat dasar hukum bagi pelaksanaan hak berdaulat Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan explorasi atau exploitasi sumber daya alam di Landas Kontinen.

3. Memperkuat dasar hukum untuk perundingan terutama di perbatasan-perbatasan batas Landas Kontinen.

4. Kepastian hukum bagi pelaksanaan penegakan hukum di Landas Kontinen.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Olly Dondokambey memberikan apresiasi atas kunker Pansus RUU Landas Kontinen DPR RI di Bumi Nyiur Melambai.

“Seperti yang disampaikan ketua tim bahwa Sulut ini berada di perbatasan. Dan kita tahu persis memang wilayah Provinsi Sulut ini berada di dua ahli Jadi perairan Internasional melewati Laut Sulawesi dan Laut Maluku, dan ini masukan-masukan dalam pembahasan RUU ini sangat penting bagi Provinsi Sulut karena melihat letak geografisnya yang berada di bibir Pasifik,” tuturnya.

Kata Olly, ini menjadi hal yang sangat baik sehingga bisa mengetahui potensi-potensi yang akan menjadi manfaat banyak bagi rakyat Sulut.

“Dengan adanya Undang-Undang Landas Kontinen ini, dan dari tahun 73 sampai hari ini belum ada koreksi lagi sehingga potensi yang ada di dasar laut belum dapat kita manfaatkan dengan baik. Hal ini sudah kita susun secara tertulis, nanti kita akan kirim usulan-usulan dari pemerintah provinsi untuk manfaat bagi Undang-Undang Landas Kontinen tersebut,” tandasnya. (rivco tololiu)