MANADO- Sejak Selasa (8/6/2021) papan imbauan dari satuan lalu lintas Polresta Manado bertuliskan “Ambulans dan Mobil Patroli Pengawalan (Patwal) Dilarang Membunyikan Sirene” saat Melintas di Jalan Bethesda, Kota Manado, Sulawesi Utara, menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Noldy Undap saat dikonfirmasi SINDOMANADO.COM menerangkan, pemasangan papan tersebut bersifat imbauan kepada masyarakat.
“Jadi semisal ambulans yang dalam keadaan membawa pasien tetap diperbolehkan menyalakan sirene karena hal tersebut diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas Pasal 134,” terangnya.
Kasat lantas juga menambahkan, imbauan tidak membunyikan sirene di Jalan Bethesda tersebut untuk mengantisipasi oknum-oknum pembawa ambulans yang tidak bertanggung jawab.
“Di lapangan banyak ditemui mobil ambulans yang tidak membawa pasien gawat darurat yang dengan sengaja menyalakan lampu rotator dan membunyikan sirene guna memperlancar jalan,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, pemberlakuan imbauan tersebut juga berlaku kepada pihak kepolisian. “Pengawalan oleh kepolisian juga berlaku, mengingat Jalan Bethesda merupakan kawasan perkantoran dan tempat ibadah. Disinyalir bunyi sirene dapat mengganggu kegiatan di sana,” tukasnya.
Diketahui, papan bertuliskan larangan ambulans membunyikan sirene ini terpantau berada di Jalan Bethesda tepatnya di depan Gedung Keuangan Negara (GKN), Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario dan di depan RSUD ODSK Eks RS Ratumbuysang. Menurut warga sekitar lokasi tersebut, papan pengumuman tersebut sudah ada sejak Senin (7/6/2021) pagi sekira pukul 08.00 WITA. (Deidy Wuisan)