MANADO- Seorang WNA asal Finlandia berinisial JPA alias Jaako, 49, di pulau Bunaken gara-gara memiliki 152.6 gram narkotika jenis ganja.

Dalam press rilis yang di Mapolresta Manado Jumat (25/6/2021), Kapolresta Kombes Pol Elvianus Laoli, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso dijelaskan penangkapan WNA tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kronologi penangkapan berawal pada 22 Juni 2021 kami menerima informasi bahwa di salah satu tempat di kepulauan Bunaken ada salah seorang WNA yang membawa dan memiliki narkotika golongan satu,” ujar Kapolres.

Sekira pukul 13.00 WITA, tim dari Satnarkoba Polresta Manado bergerak dan langsung berkoordinasi dengan Polsek Bunaken kepulauan dan sekira pukul 15.00 WITA polisi melakukan penyelidikan.

“Di saat dilakukan penggeledahan oleh polisi didapati di penginapan Artomoro tempat menginap pelaku ditemukan satu paket besar yang berisikan narkotika golongan satu jenis ganja seberat 152.06 gram,” jelas Kapolresta.

Pelaku langsung diamankan tim dari Satnarkoba dan digiring ke Mapolresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku terancam Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas pria tiga melati tersebut.

Sementara, Kasat Narkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso menambahkan informasi dari masyarakat membantu tugas Polisi dalam mencegah peredaran Narkotika.

“Informasi masyarakat disekitar saat melihat perubahan sikap dari pelaku selama beberapa hari belakangan, berdasarkan informasi tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan,” pungkas Sugeng. (Deidy Wuisan)