MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan Surat Edaran nomor : 003/21.4480/Sekr yang ditandatangani atas nama Gubernur Sulut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Edwin Silangen tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pengibaran Bendera Merah Putih dan Pemasangan Umbul-umbul Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Surat ini pun ditujukan kepada para Anggota Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara, para Bupati/Wali kota se-Sulawesi Utara, para pimpinan instansi/lembaga veertikal se-Sulawesi Utara, para Kepala Perangkat Daerah/ Biro di Lingkungan Pemprov Sulut serta Para Pimpinan BUMN/BUMD/ Instansi Swasta se-Sulawesi Utara.

Berikut tiga point isi dalam surat edaran tersebut;

1. Dimintakan kepada Bapak/Ibu untuk mengibarkan Bendera Merah Putih, dan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk baliho atau hiasan lainnya di lingkungan kantor masing-masing secara serentak mulai tanggal 1 Agustus 2021 s.d. 31 Agustus 2021;

2. Mengimplementasi secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 kedalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik. Penggunaan logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada Website Kemensetneg, www.setneg.go.id;

3. Dimintakan pula kepada Bupati/Walikota untuk menghimbau seluruh masyarakat di Kabupaten/Kota masing-masing agar mengibarkan Bendera Merah Putih, dan memasang dekorasi, umbul-umbul, atau hiasan lainnya di tempat tinggal masing-masing.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atasnya diucapkan terima kasih. (rivco tololiu)