Tak Ada Warkah Tanah 2567 di BPN Kotamobagu, Polda Sulut Diminta Bersikap Adil dan Tegas

oleh
Penggeledahan di BPN Kotamobagu. (istimewa)

MANADO- Polda Sulawesi Utara (Sulut) diharapkan bersikap adil dan tegas dalam mengungkap kasus tanah, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Sulut.

Pelapor Asa Cb Saudale mengatakan, berdasarkan informasi yang kami dapat dari kuasa hukum dimana pihak Polda Sulut telah melakukan penggeledahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu beberapa waktu lalu.

“Alhasil informasi dari penyidik tidak ditemukan Warkah Tanah 2567, namun hasil penggeledahan lebih jelas katanya akan di kabarkan ke kami melalui SP2HP. Silakan di konfirmasi langsung ke Direskrimum Polda Sulut,” ujar Saudale, Senin (2/8/2021).

Pelapor lainnya, Prof Ing Mokoginta mengatakan, kami sebagai korban berharap pihak Polda Sulut untuk bisa mengungkap kasus ini dengan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya dan tidaka ada intervensi dari pihak manapun apalagi adanya backingan.

“Saya berharap pak Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan bisa mengungkap kasus ini dengan seadil-adilnya. Kami masyarakat kecil hanya meminta keadilan,” terang Prof Ing Mokoginta.

Sementara itu, Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan saat dikonfirmasi terkait hasil penggeledahan di BPN Kotamobagu tidak berkomentar lebih.

“Yang kamu Tanya bagaikan dari penyidikan wajib dirahasiakan,” pungkas dia.

Sebagai referensi, laporan pertama kasus ini telah dilaporkan di Polda Sulut pada tanggal 5 September 2017. Rekomendasi untuk mengganti penyidik dan penyidik pembantu dengan penyidik yang lain karena diduga penyidik sebelumnya sudah tidak netral. Poin yang lain rekomendasi untuk mengarahkan kasus penyerobotan tanah ini ke kasus pemalsuan dan penggelapan yang melibatkan beberapa oknum pegawai di BPN Kotamobagu dan oknum pegawai di kelurahan Gogagoman. Yang menangani yakni, Kompol RU selaku penyidik unit III Subdit II Ditreskrimum Polda Sulut.

Untuk laporan kedua nomor laporan STTLP/78a/II/2020/SPKT tertanggal 13 Februari 2020, dengan Pelapor Sientje Mokoginta dan terlapor Stela Cs. Dimana Divisi Propam Mabes Polri dan berdasarkan SP2HP-2 yang disampaikan kepada kami dimana penyidik yang menangani kasus kami ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi. Yang menangani yakni inisial DP.

Diketahui, BPN Kotamobagu, Provinsi Sulut telah resmi membatalkan sebanyak dua belas sertifikat diduga bodong dan mengesahkan dan mengakui sertifikat SHM Nomor 98 Tahun 1978 yang berlokasi di RT 25, RW 7 Lingkungan IV Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Provinsi Sulut.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Kepala kantor Pertanahan Kota Kotamobagu Nomor: 28/KEP-71.74-600/ VII/2019 tentang pembatalan hak milik no 2661/ gogagoman atas nama maxi mokoginta, no.2662,2663/gogagoman atas nama Stella Mokoginta,sertifikat hak milik nomor 2664/gogagoman atas nama Welly Mokoginta, sertifikat hak milik nomor 2665/gogagoman atas nama Jantje Mokoginta, sertifikat hak milik nomor 2666/gogagoman atas nama Corry Mokoginta, sertifikat hak milik nomor 2785/gogagoman atas nama Welly Mokoginta dan sertifikat hak milik nomor 2786/gogagoman atas nama Jantje Mokoginta, shm 2667 atas nama Nicholas Mokoginta, Shm 2669 atas nama Tjenny Mokoginta, Shm 2780 atas nama Robby Smith, Shm 2668 atas nama Herry Mokoginta.

Sertifikat hak milik yang dibatalkan seluruhnya berada di Kelurahan Gogagoman, RT 25 RW 7 Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu. Sebagaimana pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado nomor 40/G/2017/PTUN.MDO, tanggal 9 Januari 2018 JO. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Makassar nomor48/B/2018/PT.TUN.

MK tanggal 7 Juni 2018 JO. Putusan Mahkamah Agung RI nomor 559K/TUN/2018 tanggal 30 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Telah ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu Edwin Kamurahan tertanggal 24 Juli 2019 dan juga Kakanwil BPN provinsi Sulut Freddy A Kolintama tertanggal 25 november 2019. Kasus tersebut juga telah keluar putusan PK (150 PK/TUN/2019) yang dimenangkan oleh Sientje Mokoginta Cs. (valentino warouw)