MANADO – Pemerintah Pusat telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor (ranmor) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut, Olvie Atteng menjelaskan, Permendagri 40 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pajak Ranmor dan BBNKB.
Ia mengatakan, Permendagri 40 tersebut mulai diberlakukan terhitung tanggal 21 September 2021.
“Ini kiranya dapat menjadi perhatian masyarakat pemilik atau yang menguasai ranmor di wilayah Provinsi Sulut,” ungkapnya, Selasa (21/9/2021).
Olvie menambahkan, masyarakat yang ingin mengetahui lebih jelas pemberlakukan Permendagri 40 tersebut, dapat menghubungi atau mendatangi Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat dan Sentra-Sentra pelayanan Samsat lainnya yang tersebar di kabupaten/kota Provinsi Sulut.
“Ada petugas nanti yang akan menjelaskan secara rinci. Kiranya pemilik atau yang menguasai ranmor dapat memahami Permendagri 40 tentang Pajak Ranmor dan BBNKB tersebut,” tukasnya.
Ia pun mengajak masyarakat yang belum membayar Pajak Ranmor untuk dapat secepatnya melunasi kewajiban tersebut.
“Banyak kemudahan dan fasilitas yang kita hadirkan bagi pemilik ranmor yang ingin membayar pajaknya,” ujarnya
“Dengan disiplin membayar pajak tepat waktu, selain aman berkendara di jalan, kita juga sudah berpartisipasi dalam menunjang pembangunan daerah,” tandasnya. (rivco tololiu)
Tinggalkan Balasan