MANADO– Bejat. Itu kata yang pantas disematkan kepada seorang ayah tiri di Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa. Betapa tidak, ia tega mencabuli putrinya, sebut saja Melati, 12. Ironisnya, perbuatan  tak pantas itu telah ia lakukan sejak 2019 silam.

Informasi yang dirangkum berdasarkan laporan pihak Kepolisian Polresta Manado,  kejadian tersebut terjadi di salah satu indekos di Kelurahan Tuminting Kota Manado.

Ayah tiri yang diduga melakukan aksi asusila terhadap putrinya dilaporkan Ibu kandung di Mapolresta Manado pada Senin (27/9/2021).

“Palapor adalah ibu kandung korban, diduga pelaku yang berinisial HP alias Hamdis, 44, warga Desa Nain jaga III, Kecamatan Wori tersebut telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya sejak tahun 2019,” jelas Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi, Selasa sore (28/9/2021).

Pengakuan pelapor kepala pihak kepolisian menyebutkan bahwa korban Melati diancam oleh ayah tirinya akan dipukul jika tidak menuruti keinginanya.

“Diduga sejak 2019, pelaku mencabuli putrinya dengan cara memegangi kemaluan korban. Jika tidak dituruti korban diancam akan dipukul,” ungkap Kasat Reskrim.

Melati yang trauma dengan perlakuan bejat ayah tirinya tersebut lantas menceritakan kepada ibu kandungnya. Pelaku yang diketahui merupakan pejabat kepala lingkungan di Kecamatan Wori tersebut lantas dilaporkan ke Polisi.

“Pelaku saat ini sedang dalam pencarian Polisi. Jika terbukti akan dikenakan Pasal 35 Tahun 2014 KUHP tentang perlindungan anak,” pungkas mantan Kasat Reskrim Bitung tersebut.(Deidy Wuisan)