MANADO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado pimpinan AKP Sugeng Wahyudi Santoso berhasil menggagalkan peredaran 40 paket Narkoba jenis sabu-sabu di ibu kota Provinsi Sulut.

Dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Manado Selasa 9/11/2021, Kapolresta Kombes Pol Elvianus Laoli menjelaskan awal mula Satnarkoba pimpinan Sugeng cs mengungkap kasus tersebut.

“Pada hari Sabtu (6/11/2021) sekira pukul 03.40 WITA, Satnarkoba berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial CW alias Chris, karena diduga membawa narkoba jenis sabu,”ujar Kapolres Laoli.

Pelaku CW tertangkap
tangan akan membawa sabu sebanyak lima paket siap edar.

“Barang tersebut merupakan pesanan dari teman pelaku dengan inisial S alias Stive yang saat ini sudah masuk
dalam daftar pencarian orang ( DPO),” ungkapnya.

Berbekal penangkapan tersebut, tim Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 35 paket sabu lainya yang disimpan di rumah pelaku.

“Pelaku melakukan peredaran sabu dengan maksud untuk mencari
keuntungan, karena pelaku saat ini tidak mempunyai pekerjaan. Pelaku bertindak sebagai kurir, dimana pelaku mendapatkan shabu tersebut dari lelaki F Alias Franco yang saat ini juga sedang diburu Polisi,” jelas Kapolresta.

Dari tangan pelaku polisi turut menyita 40 paket kecil shabu siap edar, timbangan elektrik, sedotan, pipet dan korek api.

“Kepada pelaku kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 Ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah,” jelas mantan Kapolres Toba Samosir tersebut.

Sementara Kasat Narkoba, AKP Sugeng Wahyudi Santoso menghimbau agar masyarakat terutama bagi anak muda agar menjauhi Narkoba

“Apabila ada informasi tentang adanya tindak pidana Narkoba supaya
bisa menghubungi pihak kepolisian, akan langsung kami tindaklanjuti”, tutup mantan Kasat Reskrim Minahasa ini. (Deidy Wuisan)