MANADO – Konsistensi Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya perlu di acungi jempol.
Setelah sebelumnya berhasil mengungkap kasus peredaran sabu terbesar di tahun 2021, kembali tim besutan AKP Sugeng Wahyudi Santoso meringkus seorang pemilik narkotika golongan satu tersebut di wilayah Kecamatan Pineleng.
Teranyar, Satres Narkoba Manado berhasil meringkus seorang pria inisial VA alias Mirz (24), warga Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng karena diduga menyimpan dua paket sabu-sabu, Jumat (3/12/2021).
“Sekira Pukul 02.00 WITA, Tim Satres Narkoba berhasil meringkus seorang pemuda asal Warembungan yang diduga menyimpan narkoba sabu-sabu,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi Minggu (5/12/2021).
Pelaku VA sendiri ditangkap polisi saat sedang berada di rumahnya.
“Ketika digeledah dua paket sabu kecil ditemukan di dalam dompet, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Manado. Dan kasus ini dalam penyidikan lebih lanjut oleh tim kami,” jelas Sugeng.
Ia menyampaikan, ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Satres Narkoba Polresta Manado yang tanpa henti memberantas peredaran narkotika di Kota Manado.
“Kerjasama masyarakat membantu kami memberantas narkoba. Saya tegaskan kembali, tidak ada ruang untuk peredaran narkoba di Manado,” pungkas mantan Kasat Reskrim Minahasa tersebut. (Deidy Wuisan)