TONDANO – Polres Minahasa melaksanakan Konfrensi Pers terkait dengan kasus penganiayaan anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial Minggu (12/12/2021)
Dari Laporan Polisi nomor Lp/B/551/XII//Sulut/Resmin, tertanggal 08 Desember 2021 ini sementara ditangani pihak satuan Reskrim Polres Minahasa, diduga ada empat orang terduga pelaku yakni, perempuan NNW (17), perempuan RAM (18), perempuan MMRK (16) dan perempuan TL (20), dengan korban anak perempuan di bawah umur.
“Motif penganiayaan diduga terjadi 7 Desember 2021 sekira pukul 23.00 WITA di Desa Kembuan Kecamatan Tondano Utara ini yakni cemburu. Pelaku NNW cemburu karena mengetahui korban menjalin hubungan dengan pacarnya,” beber Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa
Jelasnya, kronologis kejadian bermula ketika pelaku NNW melalui pesan WhatsApp (WA) mengajak korban bertemu di rumah lelaki inisial MM di Desa Kembuan.
Setelah korban berada di rumah MM, pelaku NNW memanggil korban untuk bercerita di depan rumah lelaki MM. Setelah itu pelaku NNW langsung menarik korban dengan cara menjambak di bagian rambut korban dan menyeret korban masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah terduga pelaku NNW mendorong korban hingga tejatuh dan menendang bagian kepala secara berulang.
Pelaku NNW kemudian menarik korban ke halaman depan rumah MM dan bersama pelaku lainnya RAM, MMRK dan TL melakukan penganiayaan secara bersama – sama menggunakan tangan dan kaki, yang mengena dibagian tangan, kepala dan badan korban.
Kapolrez didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Susanto menjelaskan pelaku dikenakan ancaman UU PA lantaran korbannya masih dibawah umur dan Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP karena perbuatan tindak kekerasan dilakukan secara bersama – sama. (Tika)
Tinggalkan Balasan