RATAHAN-Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mendesak jajaran pejabat dilingkungannya untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah David Lalandos kepada wartawan.
“Awal tahun ini kita sudah harus pacu untuk percepatan penyampaian LHKPN,” tegas Lalandos.
Dirinya bahkan memeberikan batas waktu hingga tanggal 10 Januari 2022, penyampaian LHKPN sudah rampung.
“Memang e-LHKPN tanggal 31 Maret tahun berjalan, namun khusus di Kabupaten Mitra, kebijakan ini diambil sesuai petunjuk Bupati James Sumendap,” tegasnya.
Lalandos juga ikut menambahkan jika saat ini penyampaian sudah sistem online, jadi tidak sulit. Apalagi pejabat yang sudah pernah memasukkan e-LHKPN.
“Sekarang lebih mudah karna sudah disistem online. Jadi tidak ada alasan bagi pejabat untuk tidak memenuhi kewajiban ini sesuai batas waktu yang diberikan,” timpalnya.
Adapun para wajib LHKPN di Kabupaten Mitra adalah pejabat eselon III dan eselon II, baik itu pejabat administrator, kepala bidang, kepala bagian, camat, sekretaris, dan kepala perangkat daerah.
(Marfel Pandaleke)
Tinggalkan Balasan