MANADO – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Manado berhasil meringkus SB alias Stev, warga Kota Manado yang diduga pelaku pengedar obat keras ilegal, Rabu (26/1/2022).
Dari tangan pelaku SB alias Stev, Satreskoba Manado yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santoso turut diamankan ribuan butir obat keras ilegal yang siap diedarkan.
“Dari tangan pelaku berhasil didapati sekira 1150 (seribu seratus lima puluh) tablet obat keras jenis trihexiphenidyl, untuk mengelabuhi petugas paket obat-obatan tersebut dibungkus dengan timah dan disimpan didalam kaleng rokok,” ungkap Kompol Sugeng.
Barang bukti tersebut ditemukan polisi saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku SB di Kelurahan Wawonasa Kota Manado oleh tim opsnal Satnarkoba Manado.
“Kronologi penangkapan bermula pada hari Rabu tanggal 26 januari 2022 sekira pukul 00.15 Wita, berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada oknum yang diduga menjual obat terlarang di wilayah kecamatan Sario dan Singkil Kota Manado. Tim langsung menindaklanjuti dan mengantongi informasi tentang identitas terduga pelaku dan melakukan penangkapan,” jelas Sugeng.
Dari tangan pelaku turut diamankan satu unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk mengedarkan obat-obatan ilegal tersebut di Kota Manado.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106, Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ke depan, Satnarkoba akan terus berupaya mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut. Upaya ini sesuai komitmen kami Manado bebas narkoba,” tutup perwira satu melati tersebut. (Deidy Wuisan)
Tinggalkan Balasan