MANADO – RT alias Elton (26), warga Desa Wakan, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan polisi.
Ia ditangkap karena diduga menganiaya temannya sendiri berinisial BK alias Brando (27) dengan pisau dapur.
Peristiwa itu terjadi di sebuah kos-kosan samping Lucky Inn, Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang Kota Manado, Selasa (22/2/2022).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Taufiq Arifin membenarkan adanya penangkapan itu.
Ia mengatakan motif pelaku melakukan penikaman karena dendam lama tak dipinjami mobil.
“Pengakuan pelaku, ia hanya sopir cadangan (Ama) dan tidak lagi diberikan mobil. Perlakukan korban itu yang membuatnya dendam lalu melakukan penganiayaan itu,” ujar Taufiq ketika dikonfirmasi Rabu (23/2/2021).
Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologi kejadian bermula saat pelaku RT mendatangi kos-kosan yang ditempati korban pada Selasa (22/2) malam.
Korban yang sedang tidur lalu dibangunkan oleh pelaku, namun saat korban terbangun pelaku mencabut sebilah pisau dapur yang dibawa dari rumahnya dan langsung menikam korban.
“Korban sendiri mengetahui akan ditikam, mencoba lari menyelamatkan diri. Saat lari, sebuah tikaman bersarang ke punggungnya serta sabetan di pinggang yang kemudian membuatnya terjatuh. Sementara pelaku yang melihat korban terjatuh, langsung melarikan diri,” jelas Kasat Reskrim.
Kejadian tersebut kemudian direspon Tim Opsnal dan Buser Polresta Manado. Dipimpin Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara, langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku.
“Pelaku diringkus di rumahnya di Jalan Sea, Kelurahan Malalayang Satu Barat Kecamatan Malalayang. Dan telah diamankan di Mapolres Beserta barang bukti,” lanjutnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bitung ini menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 (ayat 1) KUHP tentang penganiayaan.
“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tutup Arifin. (Deidy Wuisan)
Tinggalkan Balasan