MINUT – Tim Resmob dan Opsnal Polresta Manado gerak cepat mengamankan dua pelaku pembunuhan di Desa Lansa, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada Sabtu (5/3/2022).

Diketahui, seorang buruh bernama Muslim Woy (27), warga Kelurahan Tongkaina Kecamatan Bunaken, Kota Manado, tewas ditikam.

Dirinya tewas usai ditusuk dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau oleh dua pelaku tersebut pada Jumat (4/3/2022).

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Taufiq Arifin membenarkan adanya kasus pembunuhan tersebut dan dua pelaku yang sudah diamankan.

“Peristiwa tersebut terjadi di  sekira pukul 23.00 WITA. Diduga sakit hati dan cemburu menjadi motif pembunuhan tersebut,” kata Taufiq.

Tim Gabungan yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Heraldy Yudhantara  berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni MR alias Tole (29) dan DS alias Dwiki (24), warga desa setempat. Keduanya sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Wori.

“Korban dituding sedang menggoda istri pelaku DS, yang juga kakak pelaku lainnya MR. Jadi kedua pelaku mempunyai hubungan ipar,” terang Taufiq.

Awal kejadian bermula saat pelaku DS mengetahui istrinya sering diganggu oleh pelaku, DS yang merasa sakit hati dan kesal lantas mendatangi dan menendang korban. Saat korban berusaha lari menghindar,MR iparnya menusuknya dan mengena ketiak sebelah kanan.

Korban yang lari mencari bantuan, lalu dibawa warga ke Rumah Sakit Hermina Manado. Sedangkan kedua pelaku malam itu juga melarikan diri ke kebun dan ke rumah sanak saudara mereka.

Keesokan paginya, keduanya dijemput Hukum Tua desa tersebut untuk diserahkan ke Polsek Wori. Tim Buser dan Opsnal Polresta Manado yang dipimpin Ipda Heraldy Yudhantara lalu datang menjemput kedua pelaku untuk dibawa ke Mapolresta Manado.

Saat ini, katanya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 (ayat 3) jo Pasal 170 (ayat 2 ke 3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.

“Keduanya sedang dalam pemeriksaan penyidik, para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Bitung ini. (Deidy Wuisan)