MANADO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan webinar secara daring yang bertemakan “OJK Goes to Sulut, Pinjaman Online: Manfaat dan Risiko bagi Masyarakat”, Kamis (24/3/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala OJK Sulutgomalut, Darwisman mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran dari pinjaman online (Pinjol) ilegal, karena dapat merugikan masyarakat.

“Melalui kesempatan ini, saya juga mengingatkan Bapak dan Ibu agar tidak tergoda oleh tawaran pembiayaan dari Pinjol ilegal, yang masih marak dan sangat merugikan masyarakat dengan jeratan bunga dan denda yang sangat besar,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, sekarang masyarakat perlu lebih waspada karena dalam beberapa kasus penipuan berkedok pinjaman online ini semakin berkembang dengan modus uang kaget/salah transfer ke rekening pribadi, dan sebagainya.

“Ada beberapa pengaduan yang masuk di OJK Sulutgomalut akibat terlilit Pinjol ilegal, salah satunya seorang mahasiswa yang meminjam di 40-an pinjol illegal dengan total pinjaman Rp200-an juta dengan sistem “gali lobang”,” kata Darwisman.

Dengan beban hutang sebesar itu, lanjutnya, sang orang tua dari mahasiswa tersebut sampai harus menjual asset untuk menutupi pinjaman. Terlebih karena pihak keluarga malu karena data diri anak tersebut sudah tersebar di media sosial.

“Ada juga kasus seorang ibu mengadu karena namanya tercatat di SLIK yang dilaporkan oleh salah satu fintech legal, padahal sang ibu merasa tidak pernah mengakses. Ternyata keluarganya yang menggunakan data pribadi ibu tersebut,” bebernya.

OJK Sulutgomalut juga pernah menerima laporan terkait kasus seorang tokoh masyarakat yang tidak sadar mengakses fintech illegal. Karena bunga yang besar, dirinya sudah tidak mampu membayar, sehingga akhirnya namanya tersebar di masyarakat.

“Dibeberapa daerah lain bahkan ada yang sampai tewas bunuh diri karena pinjol ilegal. Di Jakarta Selatan ada supir taksi yang tewas gantung diri, di Wonogiri seorang perempuan tewas gantung diri, bahkan di Tapanuli Utara ada yang tewas dibakar saudara-nya karena terlibat pinjol illegal,” sebutnya.

Darwisman pun membeberkan, OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.

“Selain upaya edukasi kepada masyarakat, OJK bersama Industri perbankan bekerjasama untuk memblokir rekening pinjaman online illegal, OJK juga melarang Industri Jasa Keuangan memfasilitasi atau menjadi tempat penampungan rekening dari pelaku pinjaman online illegal,” ungkapnya.

Tercatat, sejak tahun 2018 sampai saat ini, OJK bersama SWI sudah menutup sebanyak 3.784 Pinjol Ilegal. “Pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan,” harap Darwisman.

Dirinya pun menyampaikan apabila masyarakat ingin menyampaikan pengaduan, permintaan informasi maupun penyampaian laporan terkait industri jasa keuangan yang berizin OJK, dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui whatsapp 081157157157.

“Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi terkait literasi keuangan, dengan mengikuti sosial media Instagram, twitter, maupun facebook kami di @ojkindonesia dan @sikapiuangmu,” kuncinya.

Sementara itu, dalam kegiatan yang digelar, OJK juga turut mengundang pembicara-pembicara yang kompeten di bidang ini. Antara lain Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK.

Kemudian Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Financial Technologi OJK, Munawar, lalu Sekretaris SWI, Irhamsah, serta Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar.(Fernando Rumetor)