MANADO – Dinas  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (P3AD) Provinsi Sulut melakukan advokasi kebijakan pendampingan pelaksanaan PUG (Pengarusutamaan Gender) dan PPRG (Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender) yang merupakan kewenangan dari provinsi.

Kepala Dinas P3AD Sulut, dr Kartika Devi Tanos mengatakan hal tersebut sudah dibahas dalam kegiatan advokasi yang digelar belum lama ini dengan menghadirkan sejumlah narasumber.

Ia menjelaskan, pengarusutaman gender merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan perspektif gender menjadi satu dimensi integral dari perencanan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan.

“Pelaksanaan integrasi PUG ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran diharapkan dapat mendorong pengalokasian sumberdaya pembangunan menjadi lebih efektif dapat dipertanggung jawabkan, dan adil dalam memberikan manfaat pembangunan bagi seluruh masyarakat baik perempuan maupun laki-laki,” ungkapnya, Senin (4/4/2022).

Lanjut dia, hal ini merujuk dari Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dimana Pengarusutamaan Gender menjadi salah Satu sub-urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di daerah yang menyebutkan pentingnya percepatan pelaksanaan PUG di daerah.

“Diharapkan melalui kegiatan advokasi yang sudah digelar akan memperkuat komitmen seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan percepatan pelaksanaan PUG,” tandasnya. (rivco tololiu)