MANADO – Polresta Manado melakukan penangkapan tiga dump truk yang melakukan pengisian solar subsidi secara ilegal di SPBU yang ada di Kota Manado.

Diketahui ada tiga dump truk yang berhasil diamankan. Pertama pada Jumat (1/42022), dum truk berwarna merah DB 8068 FY yang mengisi 270 liter di SPBU Kairagi. Namun baru dirilis Polresta Manado Senin, (4/4/2022).

Kemudian pada Minggu (3/4/2022), Polresta Manado menangamankan dua dump truck dengan DB 8277 AV, dan satunya lagi tidak mempunyai nomor polisi.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin tidak menampik adanya penangkapan tersebut.

“Untuk dua dum truk berwarna hijau masih dalam pemeriksaan, besok saya kasih data ke Kasi Humas,” kata dia, Senin (4/5/ 2022).

Terpisah, Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi mengatakan, untuk dump truk berwarna merah diamankan pada Jumat (1/42022) sekira pukul 10.00 Wita di SPBU Kairagi, Kelurahan Kairagi I, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Lanjut dia, identitas pelaku pria inisial MWR, (40), Warga Desa Kawiley, Jaga X,  Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minut. Dengan pelapor Bradli Mumu, Warga Kelurahan Malalayang Manado.

Untuk Kronologi, Dia menjelaskan pada Jumat 1 April 2022 tersebut, terlapor telah melakukan penyalagunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Solar tanpa izin dengan cara menggunakan satu unit kendaraan roda empat jenis Hyno dumtruck Warna merah DB 8068 FY sebanyak 270 Liter solar di Pom bensin Kairagi.

Kemudian 270 liter solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali di wilayah Minut di daerah tambang pasir.

Berdasarkan informasi tersebut, maka Tim unit IV Tipiter di pimpin Kanit  IV Tipiter IPTU Maradut Pasaribu melakukan lidik di seputaran lokasi kejadian hingga akhirnya pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Polresta Manado.

“Barang bukti yang diamankan satu unit kendaraan roda empat jenis Hyno dum truk warna merah DB 8068 FY,” terang dia.

Sementara itu,  ketika di konfirmasi terkait penangkapan 2 dump truck yang diamankan, Minggu, 3 April 2022 kasi humas belum memberikan tanggapan.

Berdasarkan pantauan, truk penimbun solar tersebut telah dimodifikasi dengan menggunakan tangki besar di samping kiri dan kanan, sehingga dapat menampung bahan bakar lebih banyak dari regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak disebutkan bahwa kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak mengisi BBM subsidi 60 liter/hari/kendaraan.

Untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan dan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan. (Deidy Wuisan)