MANADO – Kuasa hukum Joy Oroh, Putra Akbar Saleh, S.H., menyatakan lima pemilik toko yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang tidak mengungkap adanya kesepakatan khusus maupun pemberian fee kepada para terdakwa.
Keterangan tersebut dinilai menjadi salah satu fakta penting yang menguatkan pembelaan terhadap kliennya.
Hal itu disampaikan Akbar setelah mengikuti sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (15/10/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 saksi yang dibagi dalam dua klaster, yaitu lima orang tim administrasi BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro dan lima orang pemilik toko yang menjadi rekanan dalam penyaluran bantuan perbaikan rumah warga.
Menurut Putra, keterangan dari klaster pemilik toko menjadi bagian penting yang dicermati tim penasihat hukum.
Ia menyebut para saksi tidak menerangkan adanya kesepakatan atau pemberian imbalan kepada Joy Oroh maupun terdakwa lainnya terkait pelaksanaan bantuan tersebut.
“Di klaster kedua ada fakta yang kami temukan juga dari pemilik-pemilik toko bahwasanya baik Pak Joy Oroh maupun terdakwa yang lain, baik Pak Deni ketika itu Sekda maupun Pak Jackson selaku Kepala BPBD, tidak pernah ada deal-dealan apa pun atau tidak menerima fee apa pun dari para pemilik toko,” jelasnya.
Ia menilai keterangan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menguji dugaan keterlibatan para terdakwa, terutama berkaitan dengan hubungan mereka dengan pihak toko yang menjadi rekanan dalam penyaluran bantuan.
Akbar uga mengaitkan temuan dari klaster pemilik toko dengan keterangan lima saksi dari tim administrasi BPBD Sitaro.
Menurutnya, kedua kelompok saksi itu memberikan fakta yang dinilai relevan untuk menjelaskan proses administrasi, penyaluran, hingga penggunaan dana bantuan pascabencana erupsi Gunung Ruang.
“Jadi dua fakta itu sudah sangat membuktikan bahwasanya klien kami Pak Joy itu tidak ada korelasi apa pun dalam perkara ini. Baik dari segi penyaluran maupun penggunaan anggaran dana bantuan ini,” katanya.
Selain Joy Oroh, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kepala Pelaksana BPBD Sitaro, dan seorang pihak swasta.
Perkara dugaan korupsi dana bantuan stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Manado melalui pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
