MANADO – Tim Resmob Polresta Manado mengamankan dua orang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dikonfirmasi Rabu (27/4/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Kedua terduga pelaku yaitu masing-masing RR (23) dan MA (29) sudah diamankan pada hari Selasa 26 April 2022 sekira pukul 10.00 Wita di dua lokasi berbeda di Kota Manado,” ujarnya, Rabu (27/4/2022).
Ia menerangkan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan dua Laporan Polisi yang masuk, dimana pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi di dua TKP berbeda di bulan April, yaitu di Kelurahan Teling Atas pada hari Minggu (24/4/2022) dan di Kelurahan Batu Kota pada hari Rabu (20/4/2022).
“Diduga para pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua di saat pemilik kendaraan sedang istirahat tidur malam. Para pelaku membawa kabur sepeda motor yang diparkir pemilik di depan rumah,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dari hasil interogasi, lanjutnya, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota Manado.
“Tim Resmob juga berhasil mengamankan sebanyak 5 unit sepeda motor berbagai merk dari para pelaku. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mencari pelaku lainnya yang terlibat,” pungkasnya.
Para pelaku selanjutnya diserahkan oleh Tim ke Penyidik Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut. (Redaksi)
Tinggalkan Balasan