ONDONG – Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), akan melimpahkan tersangka Novryoz Erens Takalamingan dan Alex Mandey ke Pengadilan Negeri (PN) Manado..

Keduanya segera diadili terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lampu jalan sollar cell tahun anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Aditia Aelman Ali SH MH, mengatakan, penyerahan tersangka disertai barang bukti perkara tipikor tersebut, merupakan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik untuk kemudian melakukan penuntutan atau penyelesaian perkara tipikor tersebut.

“Secepat mungkin kasus ini dilimpahkan ke PN Manado untuk disidangkan,” kata Aditia, Rabu (11/05/2021).

Aditia menjelaskan, kasus tipikor tersebut terjadi pada tahun 2020 lalu, yang mana terdapat sekira sembilan desa di Kabupaten Sitaro membuat program pengadaan lampu sollar cell yaitu, Desa Apelawo, Dompase, Batusenggo, Talawid, Kapeta, Makoa, Lai, Mahangiang dan Desa Laingpatehi. Adapun total biaya senilai Rp1.083.500.000.

Saat itu, diduga Novryoz selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sitaro mengarahkan tersangka Alex selaku pemilik CV Jasa Mandiri untuk menjadi penyedia barang sollar cell tersebut. Sehingga tidak sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa di kesembilan desa. Pasalnya, diduga Alex menjanjikan sejumlah uang kepada tersangka Novryoz.

“Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas pekerjaan pengadaan lampu jalan sollar cell tahun anggaran 2020 Nomor : 009/LHP-AI/INSPEK/XII-2021 tanggal 9 Desember 2021 diperoleh jumlah kerugian keuangan negara Rp692.902.000,” urai Aditia.

Dia menegaskan, perbuatan para tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mereka terancam hukuman penjara sekira 4-5 tahun,” pungkasnya. (Jackmar Tamahari)