MANADO – Tim Resmob Polresta Manado mengamankan terduga pelaku penganiayaan secara bersama terhadap korban Mernes Kalumata (27), yang terjadi di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, pada hari Minggu (17/7/2022) siang.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku berjumlah 3 orang, masing-masing berinisial WL (24), MR (23) dan VL (18). Mereka diamankan di Desa Sea pada hari itu juga sekitar pukul 22.00 Wita,” ujarnya, Senin (18/7/2022).
Penganiayaan secara bersama ini berawal saat korban dan para terduga pelaku sedang menikmati minuman keras (miras).
“Sebelumnya korban dan terduga pelaku sedang pesta miras bersama, beberapa saat kemudian korban akan beranjak pergi dari TKP, namun tiba-tiba para terduga pelaku memukul korban,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Motif para terduga pelaku melakukan pemukulan karena akan melerai korban yang diduga akan berkelahi dengan sesorang.
“Diduga akan pergi berkelahi, korban dicegah dengan cara dipukul oleh para terduga pelaku sehingga korban terjatuh dan mengalami sakit di wajah, luka di kedua telapak tangan serta luka di kaki,” pungkasnya.
Saat ini para terduga pelaku sudah berada di Mako Polresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Redaksi)
Tinggalkan Balasan