JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni mengingatkan pemerintah daerah (pemda) pentingnya menjaga sinkronisasi dan konsistensi perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena itu, baik perencanaan maupun penganggaran harus tepat sasaran, fokus pada program prioritas nasional dan sesuai antara perencanaan dan penganggaran.
Menurut Fatoni, sinkronisasi dan konsistensi ini sangat penting dan perlu dijaga, agar sasaran yang sudah ditetapkan dapat tercapai.
“Perencanaan dan penganggaran harus konsisten. Kegiatan yang dianggarkan harus direncanakan dan kegiatan yang direncanakan harus dianggarkan,” ungkap Fatoni, Jumat (22/7/2022).
Lebih lanjut Fatoni menyampaikan, kegiatan yang direncanakan harus memperhatikan prioritas nasional, sesuai dengan RPJMD, dan mengutamakan penganggaran yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan data pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), secara keseluruhan, jumlah program, kegiatan dan sub kegiatan pada APBD tidak melebihi jumlah pada tahap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Namun, selisih jumlah sub kegiatan pada APBD dan RKPD cukup besar, dimana banyak sub kegiatan yang ditetapkan pada RKPD tidak digunakan pada APBD,” terangnya.
Fatoni mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah dalam menggelar Rakor Rakor guna mengoptimalkan alokasi APBD bagi kesejahteraan masyarakat, mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.
Meski demikian, Fatoni menyampaikan, masih ditemukan pemda yang telah menetapkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) pada Tahun 2021. Namun, pada sistem baru dilakukan penetapan APBD atau mengunci jadwal penetapan APBD pada Tahun 2022.
“Ini sengaja kami sampaikan untuk menjadi perhatian kita bersama, agar kita lebih detail lagi memperhatikan belanja dan konsistensi perencanaan dan penganggaran baik di Provinsi maupun kabupaten/kota,” tandasnya. (rivco)
Tinggalkan Balasan